PKBpedia | Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fathan Subchi mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian di tengah wabah Corona (Covid 19). Namun, ia berharap pemerintah mempunyai skema subsidi sehingga bunga kredit untuk usaha ultra mikro turun di kisaran 1 persen hingga 3 persen.
"Kami minta pemerintah memberikan subsidi sehingga bunga kredit ultra mikro turun menjadi 1 persen hingga 3 persen demi memberikan peluang bagi pelaku UMKM tetap bertahan di tengah wabah Covid 19," katanya, Jumat (10/4/2020).
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB bidang Keuangan dan Perbankan menjelaskan, pemerintah telah mempunyai skema stimulus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Perppu tersebut disebutkan jika pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 405 triliun selama musim pandemic corona.
Rincian penggunaan anggaran tersebut Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Rp150 triliun tersebut salah satunya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM. Nah kami berharap subsidi untuk bunga kredit usaha mikro tersebut bisa diambilkan dari pos itu," kata Fathan.
Fathan berkata, sektor UMKM selama ini tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi. Dia berharap penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro ini akan memperbesar jumlah pelaku usaha di sektor ultra mikro.
Para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 bisa menjadi pelaku-pelaku usaha ultra mikro baru.
"Saat rapat dengan Komisi XI awal pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menyasar 1-2 juta nasabah baru di sektor usaha ultra mikro. Kalau kami dari PKB berharap sasaran nasabah tersebut perlu diperbesar hingga 5 juta nasabah. Salah satu caranya ya dengan menurunkan suku bunga kredit usaha ultra mikro," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi XI itu menegaskan, dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak boleh mengambil untung dari skema kredit untuk pelaku usaha ultra mikro. Apalagi kredit ultra mikro ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berkerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
"Skema kredit ultra mikro dalam kondisi saat seperti tidak perlu terlalu dibebani, cukup bebani mereka dengan biaya administrasi sehingga mereka cepat kembali bangkit. Apalagi pengelolaan kredit ini bukan dikelola bank tapi BLU milik Kementerian Keuangan sehingga saya yakin kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha mikro bisa lebih mudah diambil," katanya.
"Kami minta pemerintah memberikan subsidi sehingga bunga kredit ultra mikro turun menjadi 1 persen hingga 3 persen demi memberikan peluang bagi pelaku UMKM tetap bertahan di tengah wabah Covid 19," katanya, Jumat (10/4/2020).
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB bidang Keuangan dan Perbankan menjelaskan, pemerintah telah mempunyai skema stimulus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Perppu tersebut disebutkan jika pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 405 triliun selama musim pandemic corona.
Rincian penggunaan anggaran tersebut Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Rp150 triliun tersebut salah satunya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM. Nah kami berharap subsidi untuk bunga kredit usaha mikro tersebut bisa diambilkan dari pos itu," kata Fathan.
Fathan berkata, sektor UMKM selama ini tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi. Dia berharap penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro ini akan memperbesar jumlah pelaku usaha di sektor ultra mikro.
Para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 bisa menjadi pelaku-pelaku usaha ultra mikro baru.
"Saat rapat dengan Komisi XI awal pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menyasar 1-2 juta nasabah baru di sektor usaha ultra mikro. Kalau kami dari PKB berharap sasaran nasabah tersebut perlu diperbesar hingga 5 juta nasabah. Salah satu caranya ya dengan menurunkan suku bunga kredit usaha ultra mikro," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi XI itu menegaskan, dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak boleh mengambil untung dari skema kredit untuk pelaku usaha ultra mikro. Apalagi kredit ultra mikro ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berkerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
"Skema kredit ultra mikro dalam kondisi saat seperti tidak perlu terlalu dibebani, cukup bebani mereka dengan biaya administrasi sehingga mereka cepat kembali bangkit. Apalagi pengelolaan kredit ini bukan dikelola bank tapi BLU milik Kementerian Keuangan sehingga saya yakin kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha mikro bisa lebih mudah diambil," katanya.
