Ketua FPKB DPR RI: Pembebasan Napi Korupsi Harus Tetap Dalam Pengawasan
Diterbitkan: April 02, 2020
•
Oleh: Redaksi
PKBpedia.com - AnggotaKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Yasonna Laoly agar pembebasan terhadap napi korupsi harus tetap berada dalam pengawasan.
"Pembebasan napi korupsi harus tetap dalam pengawasan. Sekalipun kami paham Menkumham tentunya punya alasan mengapa narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," kata dia, Kamis (2/4/2020).
Secara umum, kata Ketua FPKB DPR RI itu, ia bisa memahami usulan tersebut mengingat saat ini pemerintah sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19.
"Bagi kami bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi kembali lagi, apapun langkah pemerintah pasti tujuannya untuk mengantisipasi ini artinya untuk menyetop penyebaran Covid 19. Namun, pembebasan napi korupsi harus berada dalam pengawasan," tegas Cucun.
Cucun berkata, poin utama dalam rapat dengan Menhukham permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dan itu terkait physical distance, kalau langkah asimilasi ini mau diambil tetap masih dalam pengawasan dari Kemenkumham," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
