![]() |
| Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar |
PKBpedia.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam edaran itu, Abdul Halim mengintruksikan pembentukan relawan desa yang nantinya akan diketuai oleh kepala desa dengan wakilnya ketua badan permusyawaratan desa.
Sementara anggotanya terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa,bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa.
"Dalam tugasnya, relawan desa melakukan pencegahan dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan lainnya," kata Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).
"Relawan juga harus mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya," tambahnya.
![]() |
| Tim desa lawan virus corona |
Abdul Halim mengingatkan, relawan harus bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di desa untuk percepatan penanganan virus corona. Mereka juga diminta untuk melakukan penyemprotan menggunakan cairan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan hand sanitizer di tempat umum seperti balai desa.
"Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19. Relawan juga menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain," ucap Abdul Halim.
Selain melakukan pencegahan terhadap virus corona, Abdul Halim meminta relawan agar bisa ikut membantu jika ada warga yang terpapar virus corona. Mereka dapat bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
"Penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi dan Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi," tutur dia.
Lebih lanjut, Abdul Halim meminta relawan selalu berkoordinasi secara intensif kepada pemerintah kabupaten/ kota. Agar pencegahan dan penanganan terhadap virus corona semakin maksimal.
"Saya minta desa yang belum membentuk desa tanggap COVID-19 untuk segera dibentuk agar penyebaran COVID-19 ini tidak meluas. Mari, kita lawan COVID-19 bersama-sama. Kita berharap, wabah COVID ini segera teratasi," pungkasnya..
Kemendes PDTT sendiri telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 586 miliar untuk membentuk relawan desa lawan virus corona. Dana itu digunakan untuk mendirikan pos tim yang tersebar di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa.
Sementara dari total 20.708 desa lawan virus corona, jumlah relawan sudah mencapai 558.205 orang.

