DPR RI FPKB NTT Minta Agar Kepala Desa Hati-Hati Dalam Mengelola Dana Desa
Diterbitkan: Maret 21, 2020
•
Oleh: Redaksi
Pkbpedia.com - Meningkatnya jumlah kepala desa dan perangkat desa yang tersandung kasus korupsi setiap tahunnya membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dari Dapil NTT-1, N M Dipo Nusantara Pua Upa miris. Ia pun mewanti-wanti kepala desa dan perangkat desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berhat-hati mengelola atau menggunakan dana desa.
"Saya minta kepala desa dan perangkat desa di NTT berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan dana desa, sudah banyak kepala desa dan perangkat desa terjerat kasus korupsi," katanya saat saat melakukan sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, kemarin.
Data tahun 2015-2018, kata Dipo, menunjukkan terdapat 252 kasus korupsi anggaran desa. Dengan jumlah kerugian negara dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 107,7 miliar.Dari data tersebut, lanjutnya, pada tahun 2018, terdapat 158 perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa. Hal ini membuat perangkat desa menempati peringkat ketiga profesi paling korup di Indonesia, dengan 158 terdakwa (13,61%). Peringkat pertama adalah pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten kota/kabupaten dengan 319 terdakwa (27,48%). Sedangkan peringkat kedua, swasta dengan 242 terdakwa (20,84%).
"Jenis kasusnya beragam. Mulai dari penggelembungan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, sampai kasus suap," kata dia.
Dipo berkata di NTT sendiri, dalam tiga tahun terakhir (2016-2019) terdapat 32 kepala desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa. Mereka dipidana dengan hukuman penjara antara satu sampai tiga tahun lebih.
"Tingginya korupsi ini memang tidak terlepas dari UU Desa yang memberikan kewenang kepada kepala desa dan perangkat desa untuk mengelola sendiri dana desa. Tetapi itu bukan penyebab utamanya. Penyebab utamanya ada di kepala desa dan perangkat desanya, serta system pengelolaan dan pengawasanya," ujarnya.
Dipo menambahkan, "Kalau sistemnya baik, manajemen pengelolaannya baik, transparan, pengawasannya juga bagus, tentu saja tingkat korupsi para kepala desa dan perangkat desa akan bisa ditekan."
Dipo meminta kepala desa dan perangkat desa di NTT mencontoh beberapa desa di Jawa dan Bali yang pengelolaan dana desanya bagus. Mereka bahkan transparan mengumumkan detil penggunaan dana desa yang dicetak dalam bentuk baliho besar di kantor desa. Sehingga siapapun bisa melihatnya. Dan kalau ingin tahu lebih detil bisa tanya ke kantor desa.
Menyinggung alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, menurut Dipo mencapai Rp 72 triliun, dengan rata-rata per desa mendapat Rp 960 juta. Komposisinya, tahap pertama disalurkan 40%, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20%.
